GenPI.co - Pengamat kebijakan publik Lina Miftahul Jannah memberikan solusi yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait data pribadi milik masyarakat.
Lina mengatakan bahwa kerahasiaan data masyarakat dalam peraturan perundang-undangan sudah dijamin.
Hal itu dia sampaikan sebagai tanggapan perihal tersebarnya data sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.
Kebocoran data itu sempat membuat heboh masyarakat. Pasalnya, masyarakat menduga terjadi kebocoran data pribadi, khususnya nomor induk kependudukan (NIK).
Insiden itu juga sempat membuat beberapa lembaga terkait saling lempar tanggung jawab.
Lembaga/kementerian tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Oleh karena itu, Lina menegaskan bahwa tidak boleh ada alasan atau saling lempar tanggung jawab antarlembaga/kementerian seperti yang terjadi sebelumnya.
“Tidak boleh ada lagi bilang data ini begini, data ini begitu. Semua data yang diunggah itu harus dijamin kerahasiaannya,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (6/9).
Lina mengatakan bahwa sluruh lembaga/kementerian harus tegak lurus dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Kalau sudah ada undang-undangnya, pengelola data tersebut harus bisa melakukan pencegahan kebocoran,” katanya.
Akademisi itu menyarankan agar para pengelola data bisa menjamin keamanan data dengan berbagai macam cara.
“Ada berbagai macam cara dan lapisan agar data itu tidak bocor ke mana-mana,” ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News