Pemerintah Harus Segera Teken UU Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah Harus Segera Teken UU Perlindungan Data Pribadi - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden /YouTube/Sekretariat Presiden

GenPI.co - Peneliti Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) Bagus Balghi memberikan tanggapannya terkait tersebarnya data sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.

Hal tersebut sempat membuat heboh masyarakat. Pasalnya, masyarakat menduga terjadi kebocoran data pribadi, khususnya nomor induk kependudukan (NIK).

Insiden itu juga sempat membuat beberapa lembaga terkait saling lempar tanggung jawab.

BACA JUGA:  NIK Jokowi Bocor, Pengakses Diminta Untuk Bertanggung Jawab

Lembaga/kementerian tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menurut Bagus, kerahasiaan data masyarakat adalah tanggung jawab pihak pemerintah secara keseluruhan.

BACA JUGA:  Efek Buruk Kebocoran Data Presiden, Pengamat Sentil Menkes

“Seluruh kementerian atau lembaga yang menyimpan data sensitif masyarakat harus menjamin keamanan data tersebut,” ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (8/9).

Bagus mengatakan bahwa kasus kebocoran data di PeduliLindungi seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah.

Hal itu bisa diwujudkan pemerintah dengan segera mengesahkan pembentukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya