Penjelasan BKN Cara Tetapkan Kelulusan Peserta Tes PPPK Guru 2021

17 September 2021 07:20

GenPI.co -  Penyelenggaraan tes seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 13-17 September 2021.

Tak sedikit yang meneteskan air mata usai tes, karena nilainya yang tak mencukupi ketetapan passing grade.

Namun, guru honorer tak usah berkecil hati dulu.

BACA JUGA:  Dirjen GTK Optimistis Banget, Buat Sejuk Guru Honorer di Tes PPPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua Panselnas calon aparatur sipil negara (CASN) memberikan info.

BKN menyatakan penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan formasi.

BACA JUGA:  Semangati Guru Honorer Peserta Tes PPPK, Ini Pesan Bima Haria

Adapun skor nilai yang keluar setelah peserta menyelesaikan tes PPPK guru 2021 merupakan hasil murni. Artinya, belum ditambahkan afirmasi.

"Skor nilai real-time itu murni. Belum menggambarkan kelulusan peserta tes PPPK guru 2021," ujar Deputi Bidang SistemInformasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNN, Kamis (16/9/2021).

BACA JUGA:  Terenyuh, Surat Terbuka Pengawas Tes PPPK Guru 2021 Buat Nadiem

Suharmen mengemukakan, jika semua nilai yang diperoleh peserta tes PPPK guru 2021 akan direkonsiliasi dan ditambahkan dengan afirmasi.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek memberikan kebijakan pemberian afirmasi nilai kompetensi teknis bagi guru honorer.

Peserta bersertifikat pendidik (berserdik) mendapatkan afirmasi 100 persen, guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian di atas tiga tahun mendapatkan afirmasi 15 persen, guru honorer K2 afirmasinya 10 persen, dan peserta disabilitas 10 persen.

"Nilai tesnya ditambahkan afirmasi kemudian digabungkan dengan nilai kompetensi manajerial, sosio-kultural, dan wawancara. Setelah pengolahan baru bisa ditentukan lulus atau tidak," beber Suharmen.

Suharmen mengingatkan afirmasi hanya untuk kompetensi teknis, sedangkan kompetensi manajerial dan sosiokultural (passing grade 130,) wawancara (passing grade 24), tidak ada afirmasinya.

Apabila salah satunya tidak terpenuhi passing grade, maka peserta tes PPPK guru 2021 dinyatakan tidak lulus seleksi.

Selain itu, dia menyebut proses penetapan kelulusan tes PPPK guru 2021 sama seperti CPNS yaitu berdasarkan formasinya.

Mereka hanya akan berkompetisi dengan sesama peserta yang mendaftar di formasi jabatan tersebut di satu instansi.

"Jadi, mereka tidak diadu dengan formasi jabatan yang sama untuk seluruh instansi," ucapnya.

Dalam hal ini, Suharmen mencontohkan sekolah A membutuhkan lima guru kelas. Namun ternyata yang mendaftar hanya dua guru honorer.

Jika yang dua orang tersebut lulus passing grade (sudah ditambahkan afirmasi) maka yang bersangkutan bisa lulus seleksi PPPK guru 2021.

Untuk kasus lainnya, jelas dia, jika sekolah B membutuhkan formasi empat guru kelas. Kemudian yang mendaftar 10 guru honorer dan berhasil lulus passing grade PPPK guru 2021, maka dibikin sistem ranking.

"Jadi, akan diambil empat guru honorer dengan nilai tertinggi," terang Suharmen. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co