Hasil Tes PPPK Guru Tahap 1, Zainuddin Tagih Janji Ini ke Nadiem

27 September 2021 07:05

GenPI.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menunda jadwal pengumuman kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021 tahap I.

Pengumuman tersebut awalnya dijadwalkan pada 24 September 2021.

Karenanya, Komisi X DPR RI mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan tanggal pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap 1 tersebut.

BACA JUGA:  Tjahjo Blak-blakan Penyebab Guru Honorer Banyak Gagal di Tes PPPK

Mengingat informasi kelulusan, sangat dinantikan para guru honorer peserta tes PPPK 2021 tahap I.

"Mas Nadiem kan sudah sepakat dengan Komisi X pada rapat kerja 23 September. Tolong segera direalisasikan," kata Prof Zainuddin Maliki, anggota Komisi X DPR RI kepada JPNN.com, Minggu (26/9/2021), dikutip JPNN.

BACA JUGA:  Hasil Tes PPPK Guru 2021 Tahap I Ditunda, Honorer Sebut Nadiem...

Zainuddin Maliki mengingatkan Mas Nadiem soal kesepakatan akan ada rapat kerja dengan kementerian/lembaga.

Kesepakatan itu guna mengetahui tindak lanjut keputusan raker 23 September, yaitu mengenai permasalahan seleksi PPPK guru tahap I paling lambat sebelum 6 Oktober 2021.

BACA JUGA:  Tes PPPK Guru Tahap I Dilaksanakan, PGRI Beri Pesan Ini ke Nadiem

Selain itu, merumuskan transisi kebijakan bagi peserta seleksi PPPK yang memiliki keterbatasan menggunakan perangkat IT dalam seleksi, dan untuk memperbaiki proses seleksi yang ada.

"Kami berharap Mas Nadiem sudah membahasnya dengan Panselnas tentang kesepakatan tanggal 23 September, terutama soal afirmasi," kata Zainuddin.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengingatkan, sebelum kelulusan PPPK guru 2021 diumumkan, pemerintah agar melaporkannya kepada Komisi X DPR.

Hal ini untuk memastikan, jangan sampai persentase afirmasi yang diberikan tidak sesuai dengan aspirasi guru honorer, yang disampaikan lewat wakil rakyat di Komisi X DPR.

"Mas Nadiem bilang kan sudah senapas dengan Komisi X. Nah, itu yang kami tagih," bebernya.

Dikemukakannya, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, afirmasi pada nilai kompetensi teknis harus mempertimbangkan usia, lama pengabdian, afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas, dan daerah tertentu (antara lain daerah 3T, daerah pascabencana, dan daerah konflik).

"Kalau peningkatan afirmasi yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dengan aspirasi Komisi X, kami akan menagih janji Mas Nadiem," tegas Zainuddin Maliki. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co