GenPI.co - Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengumumkan sebanyak 173.329 guru honorer yang mengajar di sekolah negeri lulus PPPK guru 2021 tahap I.
Pengumuman PPPK (peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tersebut dilakukan pada 8 Oktober 2021.
Bima Haria Wibisana, Ketua Panselnas CASN 2021, memberikan solusi bagi guru honorer yang tidak lulus PPPK guru tahap I.
Dia mengemukakan, peserta tes PPPK Guru 2021 yang tak lulus bisa melakukan sanggahan, jika merasa nilainya tidak sesuai.
"Guru honorer bisa melihat detail nilainya. Bisa sanggah kalau tidak benar hasilnya," ujar Bima kepada JPNN.com, Minggu (10/10).
Bima mengemukakan, awalnya nilai kompetensinya tidak diumumkan oleh Kemendikbudristek. Karenanya, peserta tidak tahu berapa nilai yang diraihnya.
Namun, setelah diminta oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengumumkan nilai tes PPPK 2021, Kemendikbudristek kemudian mencantumkan nilainya.
"Cermati angka-angkanya kalau dirasa tidak tepat segera lakukan sanggahan," kata Plt Kepala BKN tersebut.
Dia pun membeberkan cara melakukan sanggahan hasil kelulusannya.
Yaitu peserta harus menyampaikannya lewat portal SSCASN yang dibuka sejak Minggu (10/10) pukul 00.01 WIB.
Peserta bisa login ke akun masing-masing, dengan menyertakan nilai kelulusan PPPK yang sudah tercantum.
Periode masa sanggahan hanya berlaku tiga hari.
Selanjutnya, Kemendikbudristek akan menjawab sanggahan dengan tenggat waktu tujuh hari setelah masa sanggah peserta.
"Kalau sanggahan itu sudah dijawab Kemendikbudristek, Panselnas akan mengolah kembali berdasarkan jawaban tersebut dan kemudian mengumumkan ulang hasil akhir seleksi kompetensi tahap I," beber Bima.
Pengumuman ulang tersebut, jelasnya, sudah final karena telah melewati tahap masa sanggah.
Di jadwal yang tercantum pada portal gurupppk.kemdikbud.go.id masa sanggah seleksi kompetensi I dimulai 10 sampai 12 Oktober. Jawaban sanggah 12 sampai 18 Oktober. Kemudian pengumuman 20 Oktober. (*/JPNN)
Jadwal tahapan masa sanggah peserta PPPK guru (Sumber foto: tangkapan layar, JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News