GenPI.co - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo perintahkan anak buahnya untuk menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah meresahkan masyarakat.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus," kata Kapolri kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).
Tindak tegas itu, kata Kapolri, merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol .
"Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," tegasnya.
Menutu Listyo, pelaku kejahatan Pinjol kerap memberi promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.
Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Listyo.
Kapolri mengatakan, di tengah situasi Pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.
Padahal, kata Listyo , Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjaman.
"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang mencekik," kata Kapolri Listyo Sigit. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News