Bentrok Demo Mahasiswa di Tangerang, Polri Diminta Tegakkan SOP

13 Oktober 2021 20:25

GenPI.co - Peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Rizqan Kariema Mustafa merespons aksi demonstrasi mahasiswa yang berujung bentrok antara dengan aparat kepolisian di Tangerang, Rabu (13/10).

Rizqan mengatakan, pada dasarnya demonstrasi telah dilindungi di dalam UU No.9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum.

Akan tetapi, terkadang dalam pelaksanaanya diperlukan pengamanan.

BACA JUGA:  Setahun UU Cipta Kerja, Presiden Mahasiswa UGM: Sikap Kami Sama

"Dalam hal ini polisi sebagai pihak yang melakukan pengamanan harus bertindak sesuai SOP yang berlaku dan berazaskan kemanusiaan," kata Rizqan kepada GenPI.co, Rabu (13/10).

Rizqan menyebut, sesuai Pasal 13 Perkapolri 9/2008, sebagai pengaman polisi wajib mengedepankan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:  Menteri Risma Ajak Ribuan Mahasiswa Blusukan ke Daerah

Artinya, apabila ada tindakan anarkis pelaku pelanggaran yang tertangkap, mereka tetap harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh dianiaya.

"Selain itu, polisi tidak diperbolehkan untuk terpancing oleh perilaku massa dan tetap sesuai dengan prosedur," imbuhnya.

BACA JUGA:  Viral Aksi Kekerasan Polisi ke Mahasiswa, Ketua BEM UNY Bersuara

Oleh karena itu, jika tindakan oknum atau anggota polisi tersebut terbukti melanggar ketentuan yang telah diatur, dalam hal ini SOP maupun perundang-undangan, maka Kapolri Listyo Sigit harus memberikan sanksi.

"Hal tersebut untuk mencerminkan polisi yang mengayomi masyarakat," tegasnya.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa terjadi di Kantor Bupati Tangerang.

Demo ini bertepatan dengan HUT Kabupaten Tangerang ke-389.

Mereka menuntut Pemkab Tangerang segera menyelesaikan persoalan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co