Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Kawasan Elite Green Lake City

14 Oktober 2021 20:18

GenPI.co - Tim Ditreskrimus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan elite Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Penggerebekan tersebut dilakukan di Ruko Crown Blok C1-7, empat lantai.

"Ini adalah kantor debt collector yang berafiliasi pada 13 perusahaan pinjol yang 10 diantaranya ilegal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Tangerang dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Pinjol Ilegal Meresahkan, Polres Jakpus Bertindak Keras

Yusri menjelaskan pihaknya menemukan dua jenis penagihan yang dilakukan oleh oknum tersebut yakni pertama melalui langsung didatangi dengan ancaman.

Kemudian, kedua melakukan penagihan melalui media sosial.

BACA JUGA:  Masyarakat Diancam Pinjol Ilegal, Segara Lapor Polisi

Dalam penagihan melalui media sosial bahkan juga menyertakan gambar-gambar tak senonoh agar peminjam melunasi.

"Ini akan kami kenakan pasal pornografi di sini," tegas dia.

BACA JUGA:  Perintah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, Sikat Pinjol Ilegal

Sementara itu, terdapat 32 orang yang diamankan polisi.

Pihaknya juga berjanji akan terus menindak tegas pelaku pinjol ilegal di Indonesia.

"Atas instruksi Kapolri, untuk menindak tegas pinjol akan dikenakan beberapa UU Perlindunhan Konsumen, ITE, Perdagangan, Pornografi," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co