GenPI.co - Polda Metro Jaya menyampaikan info aturan terbaru ganjil genap (gage) bagi warga DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta akan kembali normal.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pihaknya tidak lagi menjaga mulut jalan kawasan ganjil genap, baik di Bundaran Senayan, Patung Kuda, atau Kuningan.
"Jadi, mulai hari ini kami melakukan penindakan di tengah. Artinya silakan masyarakat untuk mematuhi aturannya berkendara ganjil genap," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10).
Pemberlakuan ganjil genap itu sendiri akan terus berlaku hingga 18 Oktober 2021.
Sambodo juga mengungkapkan adanya pengaturan jam ganjil genap yakni pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.
Hal itu sesuai dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019.
"Kami ada wacana, tapi untuk menambah atau memperluas kawasan lain di luar Sudiman Thamrin dan jalur Kuningan," ucapnya.
Sementara itu, lanjut Sambodo, peraturan ganjil genap untuk Sabtu atau Minggu untuk sementara ditiadakan.
"Namun, untuk sementara masih diterapkan sesuai dengan aturan gubernur bahwa tempat wksata masih berlaku ganjil genap," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News