Menguak Sisi Kelam Pinjol Ilegal, OJK Berikan Ciri-Ciri Penting

17 Oktober 2021 15:10

GenPI.co - Penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjamur belakangan membuat resah masyarakat seiring dengan maraknya kasus penipuan yang terjadi.

Terkait hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal

"Pertama tidak terdaftar di OJK. Karena memang sengaja untuk melakukan kejahatan," ujar Tongam dalam diskusi virtual bertajuk "Jerat Pinjol Bikin Benjol" Sabtu (16/10). 

BACA JUGA:  Mabes Polisi Buru WNA Penyandang Dana Pinjol Ilegal

Ciri kedua, lanjutnya, yakni tidak memiliki kantor dengan alamat resmi dan tidak ada struktur kepengurusan.

Tongam menjelaskan, alamat dan nomor dari pinjol ilegal bahkan selalu berganti-ganti. 

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak

Ciri ketiga yakni proses pencairan pinjaman dilakukan dengan sangat mudah dengan fotokopi KTP atau foto diri. 

"Tetapi menjebak. Bunganya tinggi, fee tinggi, kemudian jangka waktunya (pengembalian, red) sangat rendah," ujar Tongam. 

BACA JUGA:  Pesan Kuat Puan Maharani ke Kapolri Soal Pinjol - Mohon Disimak

Selain itu, kata Tongam, terdapat pemaksaan kehendak yang bisa mengarah kepada penipuan dan pemerasan. 

Tongam kemudian mencontohkan, peminjam meminjam dana Rp 1 juta ke pinjol ilegal, tetapi hanya mendapat Rp 600 ribu.

Ciri selanjutnya yakni aplikasi pinjol ilegal biasanya selalu meminta izin mengakses seluruh data baik kontak, maupun isi penyimpanaan telepon.

"Semua diakses sebagai alat intimidasi pada saat penagihan mereka melakukan teror, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tidak memenuhi kewajibannya," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co