GenPI.co - Penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjamur belakangan membuat resah masyarakat seiring dengan maraknya kasus penipuan yang terjadi.
Terkait hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal.
"Pertama tidak terdaftar di OJK. Karena memang sengaja untuk melakukan kejahatan," ujar Tongam dalam diskusi virtual bertajuk "Jerat Pinjol Bikin Benjol" Sabtu (16/10).
Ciri kedua, lanjutnya, yakni tidak memiliki kantor dengan alamat resmi dan tidak ada struktur kepengurusan.
Tongam menjelaskan, alamat dan nomor dari pinjol ilegal bahkan selalu berganti-ganti.
Ciri ketiga yakni proses pencairan pinjaman dilakukan dengan sangat mudah dengan fotokopi KTP atau foto diri.
"Tetapi menjebak. Bunganya tinggi, fee tinggi, kemudian jangka waktunya (pengembalian, red) sangat rendah," ujar Tongam.
Selain itu, kata Tongam, terdapat pemaksaan kehendak yang bisa mengarah kepada penipuan dan pemerasan.
Tongam kemudian mencontohkan, peminjam meminjam dana Rp 1 juta ke pinjol ilegal, tetapi hanya mendapat Rp 600 ribu.
Ciri selanjutnya yakni aplikasi pinjol ilegal biasanya selalu meminta izin mengakses seluruh data baik kontak, maupun isi penyimpanaan telepon.
"Semua diakses sebagai alat intimidasi pada saat penagihan mereka melakukan teror, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tidak memenuhi kewajibannya," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News