Mabes Polisi Buru WNA Penyandang Dana Pinjol Ilegal

Mabes Polisi Buru WNA Penyandang Dana Pinjol Ilegal - GenPI.co
Mabes Polri memerlihatkan barang bukti kejahatan penipuan pinjol ilegal. FOTO: ANTARA/Laily Rahmawaty

GenPI.co - Mabes Polri masih memburu warga negara asing (WNA) penyandang dana jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, mengatakan bahwa mereka bekerja untuk banyak perusahaan pinjol yang berbeda-beda.

"Yang kami amankan delapan orang ini, dengan sejumlah barang bukti yang ada dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mereka melayani banyak pinjaman online," ujar Helmy dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).

BACA JUGA:  Nih Dia, 7 Pelaku Pinjol Ilegal yang Menyebarkan Foto Asusila

Menurut Helmy, petugas desk collectionsmerupakan operator lapangan yang dipekerjakan oleh seorang warga negara asing berinisial ZJ.

"Mereka sebelumnya mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan sejumlah alat-alat canggih," ungkapnya.

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Kawasan Elite Green Lake City

Misalnya, kata Helmy, alat bernama simbox berfungsi untuk memanipulasi nomor ponsel dari pengguna kepada penerima. Sehingga, perusahaan dapat melakukan SMS blasting kepada korban.

Helmy menuturkan bahwa penggunaan alat itu digunakan oleh sindikasi yang berada di luar perusahaan pinjol.

BACA JUGA:  Masyarakat Diancam Pinjol Ilegal, Segara Lapor Polisi

Kemudian, untuk mendapatkan nomor-nomor yang digunakan untuk mengirim SMS, perusahaan pinjol juga menjaring sindikasi yang lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya