LBH Jakarta Kasih Rapor Merah Buat Anies Baswedan

18 Oktober 2021 18:50

GenPI.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan rapor merah empat tahun kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI. Ada 10 masalah yang belum diselesaikan di ibu kota.

Pertama, buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN) sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan Baku Mutu Udara Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kedua, sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Permasalahan ini dapat ditemui di wilayah pinggiran kota, wilayah padat penduduk.

BACA JUGA:  Barisan Celeng Makin Ditekan Bisa Membesar

"Selain aksesnya yang sulit, kualitas air di DKI Jakarta kian hari kian buruk, pasokan air yang kerap terhambat akibat kecilnya daya jangkau air," ujar Pengacara LBH Jakarta Charlie Albajili dalam keterangannya, Senin (18/10).

Ketiga, lanjut Charilie, soal penanganan banjir yang belum tuntas. Terdapat tipe banjir hujan lokal, banjir kiriman hulu, banjir rob, banjir akibat gagal infrastruktur, dan banjir kombinasi.

BACA JUGA:  2 Tahun Pemerintahan Jokow-Ma'ruf Amin, Begini Pendapat Pengamat

Keempat, penataan kampung kota yang belum partisipatif. Community Action Plan (CAP) merupakan rencana aksi penataan Kampung Kota dengan pendekatan partisipasi Warga.

"Rencana aksi ini merupakan salah satu dari 23 janji kampanye Anies Baswedan saat menjadi kontestan dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 silam," ucapnya.

BACA JUGA:  PDIP Sindir Anies Baswedan, Kebanyakan Teori

Kelima, ketidak seriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum.

Keenam, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta. Pada awal masa kepemimpinannya, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan rumah uang muka atau DP nol persen.

"Perubahan kebijakan yang cukup signifikan itu telah menunjukan ketidakseriusan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk memenuhi janji politiknya semasa kampanye," ucapnya.

Ketujuh, belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait permasalahan yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Padahal menurutnya, kawasan ini merupakan wilayah dengan karakteristik dan kompleksitas kerentanan yang jauh berbeda dengan masyarakat yang tinggal di wilayah lain.

Kedelapan, penanganan pandemi yang masih setengah hati. Wilayah DKI Jakarta sebagai episentrum nasional penyebaran Covid-19 diperlukan bentuk penanganan yang tepat guna dan tepat sasaran.

Selanjutnya, catatan yang kesembilan, adalah terkait penggusuran paksa yang masih menghantui warga Jakarta.

Ironisnya, perbuatan tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM.

Dan yang terkahir, reklamasi masih terus berlanjut Ketidakkonsistenan mengenai penghentian reklamasi dimulai ketika pada 2018 saat Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co