Syarat PCR Pesawat Kental Aura Bisnis, Temuan YLKI Mengejutkan

23 Oktober 2021 18:40

GenPI.co - Kebijakan pemerintah soal syarat test PCR untuk penumpang pesawat terbang menuai polemik berbagai pihak. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan ini diskriminatif.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kebijakan ini dirasa memberatkan penumpang. Apalagi moda transportasi lain masih menggunakan test antigen.

"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," ujar Tulus dikutip ANTARA di Jakarta, Sabtu, (23/10).

BACA JUGA:  Suara Lantang Puan Maharani, Minta Harga Tes PCR Diturunkan

Tulus juga menuturkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia sehingga harganya naik berkali lipat.

"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," bebernya.

BACA JUGA:  Komunitas Pro Jokowi Kecewa Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat

Tulus menambahkan kebijakaN ini juga memberatkan daerah lain yang banyak belum memiliki laboratorium PCR mumpuni.

Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.

BACA JUGA:  Polemik Tes PCR Meruncing, Pro Jokowi Bersuara Pelan Tapi Telak

"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," pungkas Tulus Abadi.

Seperti diketahui, dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.(*) ANT

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co