GenPI.co - Dua orang meninggal dunia setelah bus Transjakarta tabrakan di Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10).
Selain itu, sebanyak 37 orang lainnya mengalami luka ringan dan berat akibat Transjakarta kecelakaan.
Mereka pun langsung dibawa ke di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.
Kronologis Transjakarta tabrakan bermula ketika salah satu bus muncul dari belakang.
Bus itu langsung menabrak Transjakarta yang ada di depannya. Bus yang ditabrak terseret cukup jauh.
“Kurang lebih sekitar 15 meter,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam.
Tujuannya ialah untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau tidak dalam kecelakaan itu.
Sambodo memastikan pelaku akan dijerat Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP apabila ada unsur kelalaian dan kesengajaan.
"Nanti lihat. Kami belum tahu,” ujar pria kelahiran 3 Juli 1973 itu. (mcr7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News