Transjakarta Tabrakan di Cawang, Ini Hukuman untuk Pelaku

25 Oktober 2021 17:02

GenPI.co - Dua orang meninggal dunia setelah bus Transjakarta tabrakan di Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10).

Selain itu, sebanyak 37 orang lainnya mengalami luka ringan dan berat akibat Transjakarta kecelakaan.

Mereka pun langsung dibawa ke di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.

BACA JUGA:  20 Karyawan PT Transjakarta Meninggal, KSPI Seret Anies Baswedan

Kronologis Transjakarta tabrakan bermula ketika salah satu bus muncul dari belakang.

Bus itu langsung menabrak Transjakarta yang ada di depannya. Bus yang ditabrak terseret cukup jauh.

BACA JUGA:  Transportasi Ibu Kota, Dulu Trem Kini Transjakarta

“Kurang lebih sekitar 15 meter,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam.

BACA JUGA:  Kronologis Transjakarta Tabrakan di Cawang

Tujuannya ialah untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau tidak dalam kecelakaan itu.

Sambodo memastikan pelaku akan dijerat Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP apabila ada unsur kelalaian dan kesengajaan.

"Nanti lihat. Kami belum tahu,” ujar pria kelahiran 3 Juli 1973 itu. (mcr7/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co