GenPI.co—Tilang elektronik bagi pengendara yang melintasi jalan protokol Sudirman-Thamrin diterapkan pada Senin, 1 Juli 2019.
Pengendara tak dapat lagi berinteraksi dengan aparat satlantas saat melanggar peraturan lalu lintas. Namun electronic-traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan berlaku awal bulan depan dengan tambahan fitur.
Baca juga:
Polisi: Jerry Aurum Pengguna Aktif Narkoba
Kisah Nurul Qomar dari Jabat Rektor Berakhir Ditangkap Polisi
"Mulai 1 Juli nanti diberlakukan untuk tilang ETLE dengan tambahan fitur bisa melihat di dalam mobil," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf, Sabtu (29/6).
Polda Metro Jaya sejak tahun lalu menggunakan teknologi kamera CCTV untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas.
Namun, fitur baru yang ditanamkan pada kamera CCTV tersebut, menurut Yusuf, akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail.
"CCTV yang lama sudah bisa mengidentifikasi pelanggar dari belakang, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, kemudian ditambah beberapa fitur yang bisa mendeteksi dari depan," kata Yusuf.
Fitur baru dalam CCTV tersebut, lanjut Yusuf, akan mengetahui pelanggaran oleh pengemudi di dalam mobil. Misalnya, apakah pengemudi menggunakan sabuk pengaman atau tidak, atau apakah pengemudi menggunakan ponsel saat menyetir.
"Fitur ini juga bisa mengetahui identitas, wajah pengemudi, jadi sudah tidak bisa mengelak lagi," ujar Yusuf.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji coba fitur baru pada teknologi CCTV tersebut sejak 1 bulan yang lalu.
Sebelumnya ETLE ini sudah dlakukan uji coba sejak November 2018. Dalam uji coba tersebut, kepolisian menindak ribuan pengemudi yang melanggar arus lalu lintas dengan metode tilang elektronik.
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News