Usut Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem dan Yaqut Saling Dukung

10 November 2021 15:40

GenPI.co - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akhirnya menjawab tuntutan 13 ribu pendukung petisi kampus merdeka kekerasan seksual lewat penerbitan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. 

Keputusan ini disambut baik oleh Jaringan Muda Setara, salah satu penggagas petisi Kampus Merdeka KS. Perjuangan untuk mengakhiri kekerasan seksual di perguruan tinggi sudah dimulai sejak lama.

Dua tahun lalu salah satunya melalui petisi www.change.org/KampusMerdekaKS dan sudah didukung lebih dari 13 ribu tandatangan.

BACA JUGA:  Mendikbudristek Nadiem Makarim Didesak Cabut Permen No 30/2021

Sayangnya, tantangan yang mereka hadapi untuk mengakhiri kekerasan seksual belum selesai. Masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan adanya Permen tersebut karena dianggap melegalkan zina. 

Anggapan tersebut kemudian dibantah oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. NIzam, PhD dengan mengatakan bahwa tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

BACA JUGA:  Buntut Permendikbud 30, Nadiem Makarim Didesak Mundur oleh PA 212

“Mengenai hal itu, Nizam mengatakan anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang. Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbud Ristek memperbolehkan perzinahan. Tajuk diawal Permendikbud Ristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” tegas Nizam dalam dalam siaran pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor:684/sipres/A6/XI/2021.

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” lanjut Nizam.

BACA JUGA:  DPR Minta Nadiem Makarim Revisi Permendikbudristek Nomor 30

Dukungan juga disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas lewat Surat Nomor : B.506/MA/HK.00/11/2021 Perihal Dukungan terhadap Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021. 

“Implementasi Permendikbud Ristek tersebut melengkapi dan memperkuat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,” tulis Yaqut dalam surat dukungannya.

“Serta Kode Etik pada PTK dan regulasi lainnya yang bertujuan untuk memberikan perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan hak atas rasa aman bagi sivitas akademika dari ancaman dan tindak kekerasan seksual pada PTK”, imbuhnya.

Dukungan ini menegaskan bahwasanya Permen PPKS sama sekali tidak bertujuan untuk melegalkan zina.

Lewat update di petisinya, Jaringan Muda Setara masih terus mengajak publik untuk mendukung dan mempertahankan Permen PPKS dengan menggunakan twibbone www.twb.nz/jarmudpermenppks sebagai foto profil di media sosial.

“Peraturan ini sangat mendukung gerakan orang muda kampus dalam melawan kekerasan seksual, terutama karena Permen PPKS menyediakan pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk membudayakan praktik pencegahan dan penanganan KS yang pro korban,” tulis Jaringan muda setara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co