GenPI.co - Belasan warga dari berbagai kelompok melayangkan gugatan kepada pemerintah Jokowi terkait permasalahan pinjaman online atau pinjol.
"Belasan warga tersebut berasal dari berbagai kelompok, seperti korban pinjol, tokoh agama, tokoh buruh, dan mahasiswa," kata pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeany Sirait, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11).
Dia mengatakan, kliennya menuntut agar pemerintah membuat regulasi dan sanksi tegas sehingga kehadiran pinjol tidak merugikan masyarakat.
"Masalah pinjaman online ini sudah sekian lama membuat korban berjatuhan. Yang sebenarnya mendasari gugatan ini adalah regulasi yang komprehensif bukan regulasi yang bersifat reaktif," kata Jeany.
Menurutnya, permasalahan pinjol telah berlangsung sekian lama dan telah merugikan masyarakat. Bahkan, banyak korban terjerat utang bunga hingga mereka melakukan bunuh diri.
Jeany menjelaskan, para penggugat menyoroti 11 hal yang belum diatur secara komprehensif, salah satunya kepastian izin pendaftaran sebagai syarat aplikasi peer-to-peer lending atau pinjol.
Selain itu, publik juga meragukan sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online.
Dia mengakui bahwa saat ini polisi sudah membuka layanan "call center" untuk korban pinjol. Namun, hanya bersifat reaktif setelah adanya korban pinjol.
"Yang dibutuhkan sebenarnya upaya upaya pencegahan lewat regulasi yang selama ini tidak hadir," bebernya.
Jeany meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya sekadar menutup aplikasi karena dinilai tidak akan efektif menyelesaikan kejahatan pinjol tersebut. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News