
GenPI.co - Bareskrim Polri meringkus warga negara asing asal China selaku pemodal layanan pinjaman online alias pinjol ilegal.
Menurut Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, pelaku ditangkap atas nama WJS alias BH alias JN, diduga menjadi otak dari pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal.
"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua rekannya," kata Helmy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/11).
BACA JUGA: Sadis, WNA China Kendalikan Penagihan Pinjol Ilegal
Menurut Helmy, para tersangka menyebutkan WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).
Dari penuturan tersangka lainnya, WJS diketahui sehari-hari tinggal di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara.
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Yudo Margono Usai Tak Dipilih Jadi Panglima TNI
Helmy mengatakan, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mulai melakukan pendalaman di sekitar lokasi sejak 27 Oktober 2021 hingga WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten.
Terkait dengan KSP IMB yang didirikan oleh WJS biasa melakukan perekrutan orang-orang yang mau menjadi bagian dari bisnisnya, serta mencari pinjol-pinjol ilegal untuk bergabung sebagai mitra KSP IMB.
BACA JUGA: Ada Alasan Kuat Jokowi Pilih Jenderal Andika Jadi Panglima TNI
"WJS diduga otak dari operasional pinjol ilegal," ujar Helmy.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News