Sadis, WNA China Kendalikan Penagihan Pinjol Ilegal

Sadis, WNA China Kendalikan Penagihan Pinjol Ilegal - GenPI.co
Polisi amankan pelaku pinjol ilegal. FOTO: Antara

GenPI.co - Seorang warga negara asing (WNA) China berinisial SM mengendalihkan penagihan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rikwanto, mengatakan menangkap 3 tersangka yang menjadi penyedia jasa penagihan pinjol yang tergabung dalam PT Jasa Muda Collector (JMC).

"Satu dari tiga tersangka itu adalah WN China. Dua tersangka lain merupakan WNI berinisial KH dan DU," kata Rikwanto dalam keterangannya, Kamis (28/10).

BACA JUGA:  Zoya Amirin Beberkan Cara Memuaskan Wanita, Gampang Banget

Ketiga tersangka itu ditangkap saat Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur bersama Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menggerebek kantor PT JMC di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kalteng.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni 90 komputer yang dioperasikan 35 operator.

BACA JUGA:  Rocky Gerung Sentil Hasto, Isinya Tajam

Menurut Rikwanto, setiap operator menagih 400 debitur setiap hari secara daring 

"Jadi nasabah atau debitur yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu atau menunggak mendapatkan ancaman data pribadi dan sebagainya," kata Rikwanto.

BACA JUGA:  Megawati Sebut Indonesia Dalam Bahaya, Ancaman di Depan Mata

Rikwanto menyebutkan, selain tidak punya dokumen resmi penunjukkan dari aplikasi pinjol, PT JMC juga tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya