Artis Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah

17 November 2021 20:45

GenPI.co - Artis Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Kasus jual beli tanah yang merugikan Nirina itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah tersebut.

"Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir," kata Kepala Subdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Rabu (17/11).

BACA JUGA:  Pernyataan Tegas KPK Soal Formula E, Siap-siap

Petrus mengungkapkan kasus tersebut dilaporkan Nirina ke Subdit Harda Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu.

Dia mengatakan salah satu orang yang ditetapkan tersangka bernama RK merupakan orang dekat dari keluarga Nirina.

BACA JUGA:  Pelantikan Dudung Abdurachman Jadi KASAD Melukai Umat Muslim

Menurut Petrus, RK diketahui pernah bekerja sebagai pengasuh di keluarga Nirina.

Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan dari lima tersangka, tiga di antaranya telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni RK, suaminya dan satu orang yang berperan sebagai notaris.

BACA JUGA:  Duet Listyo Sigit dan Andika Perkasa Top, TNI-Polri Makin Kuat

Adapun langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya, yakni memanggil dua orang notaris yang turut ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

"Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual beli," ungkapnya.

Kasus mafia tanah tersebut para tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co