Pernyataan Tegas KPK Soal Formula E, Siap-siap

Pernyataan Tegas KPK Soal Formula E, Siap-siap - GenPI.co
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tegas soal dugaan kasus Formula E. FOTO: Antara

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menegaskan lembaganya tidak berpolitik terkait pengusutan dugaan korupsi Formula E.

"KPK adalah penegak hukum. Jadi ada standar hukumnya, baik prosedur maupun ketentuan syarat," kata Ghufron di Jakarta, Selasa (16/11).

Menurut dia, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut akan disaring sesuai aturan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Anies Disebut Lebih Prioritaskan Formula E Ketimbang Atasi Banjir

Pertama, KPK terlebih dahulu menerima aduan, kemudian dikaji atau ditelaah lebih lanjut apakah laporan itu patut diduga sebagai dugaan tindak pidana korupsi atau bukan.

Jika laporan itu diduga adanya unsur tindak pidana korupsi, maka kemudian ditentukan apakah sesuai wewenang KPK berdasarkan Pasal 11 yaitu penegak hukum dengan kerugiannya di atas Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Yenny Wahid dan Iriana Jokowi Masuk Tokoh Capres 2024

"Kalau berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana, baru kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai dengan prosedur hukum," ujar Ghufron.

Dia mengatakan, setiap laporan yang masuk ke KPK, memiliki atau tidak lepas dari kepentingan.

BACA JUGA:  Guru Besar UI Sampaikan Kabar Baik Kasus Covid-19 di Indonesia

Baik itu kepentingan politik, ekonomi, dan sebagainya. Akan tetapi, KPK akan tetap memfilter setiap laporan yang asuk sebelum ditindaklanjuti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya