GenPI.co - Seorang oknum yang bertugas di Dinas Perumahan DKI dituding mengintervensi pemilihan Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Cervino Village, Tebet, Jaksel.
Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu dengan memaksakan salah satu pasangan calon yang gagal memenuhi persyaratan.
Anggota DPRD DKI Fraksi PSI August Hamonangan, mengatakan berdasarkan pengaduan yang dirinya terima bahwa oknum tersebut memaksakan sepasang calon untuk masuk dalam bursa pencalonan pengurus P3SRS Apartemen Cervino Village.
“Padahal pasangan tersebut secara administrasi tidak memenuhi persyaratan. Kalau tetap dipaksakan artinya menabrak Pergub DKI No. 133 Tahun 2019,” kata August Hamonangan kepada wartawan, Jumat (18/11/2021).
Jika pasangan calon tersebut tidak bisa ikut bertarung dalam bursa pemilihan Ketua P3SRS, lanjut August Hamonangan, oknum tersebut menyebut Dinas Perumahan DKI Jakarta tidak akan mengakui hasil proses berdemokrasi para penghuni Apartemen.
Sebagai informasi, para penghuni Apartemen Cervino Village akan menggelar acara pemilihan Ketua P3SRS pada Sabtu (20/11) besok.
Seorang penghuni Apartemen Cervino Village yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, hajatan demokrasi ini merupakan yang pertama sejak apartemen berdiri.
“Ini akan jadi hari bersejarah bagi kami,” ujarnya.
Katanya, untuk merealisasikannya tidak mudah dan banyak rintangan dari pengelola sementara, yaitu pihak pengembang itu sendiri.
Menanggapi itu, August Hamonangan mencurigai adanya kepentingan pengembang yang berpotensi merugikan para penghuni Apartemen Cervino Village.
“Praktik-praktik seperti ini sering dilakukan pengembang-pengembang nakal. Bahkan berujung pada praktik pungli yang merugikan penghuni apartemen atau rumah susun,” pungkasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News