GenPI.co - Jaksa Agung Burhanuddin terus diterpa isu poligami yang kini mulai meruncing.
Pasalnya, Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus melaporkan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mia Amiati, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mia Amiati dilaporkan lantaran diduga merupakan istri kedua dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Iya, atas nama itu, Mia Iskandar Amiati," ujar David Sitorus dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021) lalu.
Lebih lanjut, dia mendesak KASN untuk menyelidiki isu poligami tersebut.
"Kita minta KASN menyelidiki, karena kita kan enggak punya kewenangan, kita enggak ada data, kita enggak bisa masuk ke sana, itu kan yang punya kewenangan yang masuk ke situ kan lembaga-lembaga itu," terangnya.
Diketahui selama ini istri dari Jaksa Agung adalah Sruningwati Burhanuddin yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat.
"Kalau kita lihat di website Kejaksaan, istri Jaksa Agung itu kan bukan atas nama Mia Amiati. Nah sementara ASN itu enggak boleh menjadi istri kedua, kalau untuk perempuan. Itu kan di peraturannya begitu," tutur dia.
Diketahui, jabatan Jaksa Agung sendiri bukanlah merupakan ASN.
Sehingga, kata David, yang dilaporkan dan ia minta untuk diklarifikasi oleh KASN adalah sosok Mia Amiati, yang merupakan ASN.
Adapun larangan bagi ASN untuk menjadi istri kedua diatur dalam Pasal 4 ayat (2) di PP 45 Tahun 1990. Berikut bunyinya:
1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News