GenPI.co - Menteri Sosial Tri Rismaharini geram melihat aksi pelaku yang melakukan persekusi seorang anak di Panti Asuhan Putri di Malang, Jawa Timur.
Mentri yang akrab disapa Risma ini pun mengirimkan surat Bareskrim Polri untuk menindak tegas terhadap pelaku dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Plt Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda, menerangkan surat tersebut di ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemensos.
Kemensos ingin memastikan aspek keadilan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak.
“Kami mendatangi Bareskrim Polri untuk mendorong dan memastikan penanganan kasus tersebut lebih diperhatikan, namun anak tetap mendapatkan hak untuk pendampingan,” kata Evy dalam teterangannya, Rabu (24/11).
Evy menilai dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) perlu ditempuh dengan prosedur tersendiri. Sehingga, aparat tidak hanya berfokus pada penanganan kasusnya.
"Kasus pidana yang melibatkan anak, tidak hanya fokus pada penanganan kasusnya, namun juga pemenuhan haknya, seperti dampaknya, traumanya, dan sosialnya baik pada pelaku maupun kepada korban," tegasnya.
Evy mengungkapkan penggalian informasi dari korban tidak mudah karena mengalami trauma. Korban perlu bantuan dari SDM ahli untuk mengurangi ketakutannya sehingga bisa mengikuti proses pemeriksaan.
Dia mengatakan, diperlukan pendampingan serta keterlibatan SDM yang terlatih dan berpengalaman, seperti Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).
Dengan keterlibatan Sakti Peksos, diharapkan hak-hak anak bisa terpenuhi, mulai dari penanganan kasus hingga saat proses penyidikan.
“Korban akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk memastikan perlindungan dan hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak,” pungkasnya. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News