MK Sahkan Setengah UU Omnibuslaw, Pengamat: Investor Asing Untung

26 November 2021 16:30

GenPI.co - Keputusan MK yang sahkan setengah UU Omnibuslaw direspons pengamat. Analisisnya, investor asing bakal untung.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menyoroti ini. 

Menurut Jerry, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU yang lalu itu hanya menguntungkan pihak investor dan pekerja asing.

BACA JUGA:  KontraS Kritisi Potensi Pelanggaran HAM dalam Omnibus Law

"Memang UU ini agak kontroversi. Paling diuntungkan justru investor dan pekerja asing. Omnibus Law soal Ketenagakerjaan memudahkan izin kerja tenaga asing," kata Jerry kepada GenPI.co, Jumat (26/11).

Tidak hanya itu, menurutnya, dalam Pasal 42 ayat 1 menyatakan bahwa tenaga asing hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia. 

BACA JUGA:  Tolak Omnibus Law, Serikat Buruh Siap Unjuk Rasa di 1000 Pabrik

Bahkan, menurut Jerry, tanpa Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) seperti diatur di beleid sebelumnya.

“Perusahaan bisa membuat karyawannya sebagai pekerja kontrak seumur hidup sebagaimana tertuang dalam Pasal 61A,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kasus Berita Bohong Omnibus Law, Jumhur Hidayat Menanti Keajaiban

Terlebih lagi, menurut Jerry, aturan tentang perjanjian itu dinilai akan merugikan pekerja karena relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan.

"Jika merujuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pekerja tidak bisa menerima upah di bawah standar minimum," ucapnya.

Oleh sebab itu, Jerry menilai buruh akan paling merasa dirugikan atas Omnibus Law Ciptaker ini. Bahkan, menurutnya hal tersebut juga berpotensi berdampak buruk bagi buruh. 

“Dalam hal ini bisa kepentingan politik yang lebih diuntungkan," tandasnya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co