GenPI.co - Belakangan jagad maya diramaikan dengan unggahan seorang pedagang online yang mengaku ditagih pajak sebesar Rp 35 juta dari hasil penjualan di e-commerce Shopee.
Cerita ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @txtdarionlshop yang menggungah tangkapan layar curhatan seorang pedagang bernama Karina Putri Dewi.
“Mulai sekarang perhitungkan jualan di shopee dengan potongan pajak, admin dll Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP. Karena akan terdeteksi langsung biasanya,” tulis akun tersebut.
Ia menuliskan bahwa tak tahu menau perihal adanya tagihan pajak kepadanya.
"Saya harus bayar pajak ke (kantor pelayanan pajak) pratama sekian juta, temen saya juga kena sekitar Rp35 juta," ujarnya dikutip dari unggahannya.
Pajak dengan nilai puluhan juta tersebut merupakan akumulasi dari penjualan online yang dilakukan selama dua tahun. Ia juga menyisipkan foto amplop dan surat berkop Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).
"Karena penjualan kita dr awal shopee sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya kena... Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta... Temen saya juga kena sekitar 35 juta,” imbuhnya.
Hingga Jumat, 26 November, unggahan ulang itu sudah di-retweet lebih dari 6.000 kali dan disukai oleh 20.700 warganet.
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak dalam unggahan Twitter membalas tangkapan layar unggahan tersebut.
"Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melaluipajak.go.id," tulisnya.
DJP juga memberikan pendampingan dan konsultasi bagi penjual online yang ingin menghitung pajak yang harus disetorkan dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui akun Twitter @kring_pajak.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News