Menteri Tjahjo Sampaikan Kabar Buruk, PNS Siap-Siap Kecewa

06 Desember 2021 07:20

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo memberikan kabar buruk untuk para PNS.

Pasalnya, instansi pembuat kebijakan untuk aparatur sipil negara (ASN) ini memutuskan menghentikan sementara pengusulan jabatan fungsional baru bagi PNS.

Padahal pengusulan jabatan fungsional baru ini sangat dinantikan oleh para PNS.

BACA JUGA:  Menteri Tjahjo Kumolo Geram Aksi Curang Seleksi CPNS, Modus Baru

Seiring dengan pemangkasan eselonisasi, yang mana jabatan struktural kini hanya menyisakan eselon satu dan dua.

"Sedangkan eselon tiga sampai lima dialihkan ke jabatan fungsional," ujar Menteri Tjahjo dikutip dari laman KemenPAN-RB, Minggu (5/12/2021).

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Tegas Ingatkan PNS Lakukan Ini, Simak

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menambahkan untuk mempercepat pelaksanaan transformasi manajemen ASN, diperlukan transformasi jabatan fungsional yang mendukung mekanisme kerja organisasi pascapenyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah.

KemenPAN-RB kini sedang melakukan perancangan tersebut terhadap jabatan fungsional termasuk standar kompetensinya.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Sampaikan Kabar Gembira Soal PPPK, Alhamdulillah

Dalam masa transisi sampai dengan selesainya perancangan terhadap jabatan fungsional dan standar kompetensinya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan instansi pusat dan daerah, yakni:

1. KemenPAN-RB melakukan moratorium (penghentian sementara) terhadap penetapan jabatan fungsional termasuk penetapan standar kompetensinya untuk pengusulan jabatan fungsional baru.

2. Moratorium tersebut terhitung sejak 3 November 2021 hingga selesainya perancangan jabatan fungsional termasuk penetapan standar kompetensinya sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. 

3. Terhadap pengusulan jabatan fungsional dan standar kompetensinya yang sudah disampaikan dan sedang berproses, tetap dilakukan penyelesaian penetapannya sesuai dengan prosedur tata cara pengusulan.

Penetapannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan. dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Tjahjo sering menyebutkan pengalihan PNS ke jabatan fungsional malah membuat anggaran negara membengkak.

Itu menjadi bukti bahwa pengalihan jabatan struktural ke fungsional tidak membuat take home pay PNS berkurang, justru malah meningkat.(esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co