Tjahjo Kumolo Sampaikan Kabar Gembira Soal PPPK, Alhamdulillah

Tjahjo Kumolo Sampaikan Kabar Gembira Soal PPPK, Alhamdulillah - GenPI.co
Menpan RB Tjahjo Kumolo (foto) sampaikan kabar gembira soal PPPK. Alhamdulillah. (Foto: JPNN)

GenPI.co - Ada kabar gembira yang diberikan pemerintah terkait kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dikemukakan jika jumlah jabatan yang bisa diisi PPPK bertambah dari 147 menjadi 185.

Bertambahnya jumlah jabatan ini, menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kepmenpan RB 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh PPPK.

BACA JUGA:  Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Ditunda, Lalu kapan?

"Kepmenpan RB ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam Kepmenpan RB yang ditandatanganinya 1 November 2021.

Adapun dalam KepmenPAN-RB 1197 tahun 2021 terdapat 185 jabatan yang bisa diisi PPPK, berikut 50 di antaranya.

BACA JUGA:  Jelang Tes PPPK Guru Tahap 2, Honorer Sampaikan Harapannya

1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
4. Analis Akuakultur
5.Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
6. Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan
7. Analis Kebakaran
8. Analis Kebencanaan
9. Analis Kebijakan
10. Analis Ketahanan Pangan
11. Analis Pasar Hasil Perikanan
12. Analis Pasar Hasil Pertanian
13. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
14. Analis Perdagangan
15. Analis Perkaranlinaan Tumbuhan
16. Analis Perkebunrayaan
17. Analis Prasarana dan Sarana pertanian
18. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
19. Apoteker
20. Arsiparis
21. Asesor Manajemen Mutu Industri
22. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
23. Asisten Apoteker
24. Asisten lnspektur Angkulan Udara
25. Asisten Jnspektur Bandar Udara
26. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
27. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
28. Asisten Konselor Adiksi
29. Asisten Pelatih Olahraga
30. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
31. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
32. Asisten Penata Anestesi
33. Asisten Penata Kadastral
34. Asisten Penata Laboratorium Narkotika
35. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
36. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
37. Asisten Perisalah Legislatif
38. Asisten Pranata Siaran
39. Asisten Teknisi Siaran
40. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
41. Bidan
42. Dokter
43. Dokter Gigi
44. Dokter Hewan Karantina
45. Dokter Pendidik Klinis
46. Dosen
47. Entomolog Kesehatan
48. Epidemiolog Kesehatan
49. Fisikawan Medis
50. Fisioterapis (*/JPNN)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya