Komnas Perempuan: Ada 4.500 Kasus Kekerasan Selama 2021

06 Desember 2021 18:58

GenPI.co - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi ikut menyoroti kasus NWR yang kini sedang heboh di tengah masyarakat.

Terlebih lagi kasus yang menimpa NWR ini adalah salah satu dari 4.500 kasus kekerasan lainnya terhadap perempuan selama di tahun 2021.

Dia menilai bahwa kasus tersebut merupakan alarm keras pada kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia.

BACA JUGA:  Viral Kekerasan Seksual Anak di Malang, Khofifah: Usut Tuntas

"Tentunya ini membutuhkan tanggapan serius dari aparat penegak hukum, pemerintah, legislatif dan masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers Komnas Perempuan, Senin (6/12/2021).

Siti mengaku, kasus NWR ini adalah salah satu dari 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan dalam periode Januari-Oktober 2021.

"Ini sudah dua kali lipat lebih banyak daripada jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020," ungkapnya.

BACA JUGA:  Marzuki Wahid Desak DPR UU Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Dia menambahkan bahwa lonjakan pengaduan kasus telah diamati sejak 2020.

Sayangnya, Komnas Perempuan mengakui sumber daya yang mereka miliki sangat terbatas.

BACA JUGA:  Peneliti Institut Sarinah: Banyak Perempuan Jadi Korban Kekerasan

"Dengan keterbatasan ini, kami berpacu untuk membenahi sistem untuk penyikapan pengaduan, mulai dari verifikasi kasus, pencarian lembaga rujukan dan pemberian rekomendasi," kata Siti.

Namun, lonjakan kasus itu mengakibatkan antrian kasus yang panjang, sehingga keterlambatan penyikapan merupakan kekhawatiran yang masih terus dialami Komnas Perempuan.

"Daftar tunggu ini bahkan sampai 2 bulan. Kami sudah berusaha untuk memperpendek nya dengan bantuan para ratusan relawan yang sampai harus bekerja penuh waktu untuk verifikasi kasus," papar dia.

Sayangnya, Komnas Perempuan masih tak bisa memperpendek antrian dan sudah memengaruhi psikologi para petugas.

"Ada rasa bersalah dan sedih. Ini tak hanya dialami Komnas Perempuan, tetapi juga unit pelayanan dan pengaduan lain," tegas Siti.

Oleh karena itu, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi hal serius yang harus diperhatikan agar aduan korban bisa terus tertampung dan dituntaskan.

"Ini adalah bom waktu yg sudah diprediksi sejak awal 2021 dan kami terus mendesak perbaikan unit pelayanan korban dan pengesahan uu tindak pidanan kekerasan seksual," tuturnya.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co