Marzuki Wahid Desak DPR UU Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Marzuki Wahid Desak DPR UU Kekerasan Seksual Segera Disahkan - GenPI.co
Lakpesdam PBNU Marzuki Wahid. (tangkapan layar)

GenPI.co - Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Marzuki Wahid minta UU tentang kekerasan seksual segera disahkan.

Dia mengatakan kekerasan seksual ada unsur kekerasan dan pemaksaan itulah muncul korban dan pelaku.

“Hingga saat ini banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia,” kata Marzuki melalui diskusi daring DPR RI, Jumat (26/11).

BACA JUGA:  Genting, WHO Sampaikan Kabar Buruk, Negara Bisa Kacau

Marzuki mengatakan dalam Islam sebuah persetujuan itu sangatlah penting. Sebab, hal itu bisa membedakan adanya pelaku dan korban.

“Kalau kerelaan atau persetujuan dihapus malah makin gak jelas mana korban dan pelaku,” ucapnya.

BACA JUGA:  Anies Sampaikan Kabar Penting Soal Formula E, Alhamdulillah

Jika kerelaan atau persetujuan dihilangkan, korban-korban pelaku kekerasan seksual bisa dihukum lagi.

Padahal jelas pemerkosaan, kekerasan seksual dalam Islam korban tidak berdosa, tetapi pelaku.

BACA JUGA:  Ahok Cuap-cuap di YouTube Berbuntut Panjang

“Karena itu, yang dihukum pelaku jangan korban. Korban harus dilindungi dan dipulihkan hak-haknya,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya