Menteri Tjahjo Keluarkan Ultimatum Tegas ke PNS, Ancamannya OMG!

09 Desember 2021 07:20

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberi pesan khusus ke PNS maupun PPPK.

Dia meminta para aparatur sipil negara (ASN) menjauhi segala hal yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme.

"Prinsipnya adalah ASN tidak boleh berkaitan dengan radikalisme dan terorisme," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Tegas Ingatkan PNS Lakukan Ini, Simak

Indikasi terpapar radikalisme dan terorisme salah satunya bisa diketahui melalui jejak digital.

Bahkan, jejak digital bukan hanya berlaku terhadap ASN, PNS maupun PPPK, tetapi juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istrinya.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Sampaikan Kabar Gembira Soal PPPK, Alhamdulillah

ASN juga diingatkan harus berhati-hati dalam berselancar di dunia maya, baik melalui media sosial maupun melalui aplikasi pertukaran pesan.

Terlebih, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para PPT.

BACA JUGA:  Menteri Tjahjo Sampaikan Kabar Buruk, PNS Siap-Siap Kecewa

Oleh karena itu, jejak digital yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme bisa dengan mudah terdeteksi.

Oleh sebab itu, setiap ASN dan pasangannya harus saling mengawasi, dan mengingatkan untuk menjauhi radikalisme terorisme.

Terlebih jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau anti-pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme.

"Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah," tegas Tjahjo.

Jika melanggar para calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) walaupun sudah memenuhi kriteria, tetapi memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme maka kemungkinan tidak bisa diangkat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari paham radikalisme.

Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui KemenPAN-RB dan instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN terhindar dari paham radikalisme dan terorisme.

Pada 2019, sebanyak 11 kementerian dan lembaga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.

Adapun ke-11 instansi pemerintah tersebut adalah KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi ASN.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap ASN oleh masyarakat, maka aparatur yang dicurigai dan terindikasi terpapar paham radikalisme dan terorisme dapat diadukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id dengan bukti.

Kemudian, pada 2020 KemenPAN-RB telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN.

Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) secara elektronik.

Pada 2021, KemenPAN-RB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham radikalisme.(esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co