Pelecehan Seksual Santri di Bandung Terjadi Sejak 2016

09 Desember 2021 13:30

GenPI.co - Guru di pesantren Madani Boarding School Bandung bernama Heri Wiryawan tega melakukan pelecehan seksual kepada santri perempuan.

Kelakuan tindak asusila sudah dilakukan sejak 2016 hingga 2021.

Tidak hanya di pesantren, santri perempuan mendapat perlakukan tidak senonoh di sejumlah tempat lainnya seperti hotel hingga apartemen milik Heri Wiryawan.

BACA JUGA:  Tindak Kekerasan Digital Masuk dalam RUU TPKS

Kini Heri sedang menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap 14 anak didiknya.

"Dari 12 korbannya, dua di antara telah hamil dan melahirkan delapan bayi. Kayanya ada yang hamil berulang tapi saya belum bisa memastikan," kata

BACA JUGA:  PKS Tolak RUU Kekerasan Seksual

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, dikutip dari ayobandung.com.

Heri Heryawan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Ternyata, Ini Pemicu Kekerasan Seksual pada Perempuan di Kepri

Dan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co