Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok dari Batam

16 Desember 2021 12:52

GenPI.co - Tim gabungan Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) dan Riau, gagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal Singapura tujuan Aceh, di Perairan Timur Laut Pulau Behala, Serdang Bedagai, Sumut, Rabu (15/12) kemarin.

Kapal pembawa jutaan batang rokok itu diduga bertolak dari Batam, Kepulauan Riau.

Sebelum berhasil diamankan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan para penyelundup. Seorang ABK kapal bahkan sempat melompat ke laut, sebelum akhirnya ditangkap.

BACA JUGA:  Siap-siap Naik Harga, Kemenkeu Akan Naikkan Cukai Rokok

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara, Pariya, mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap itu setidaknya sudah tiga kali menyelundupkan rokok dari Singapura ke Indonesia. Tujuannya pun sama, yakni ke Provinsi Aceh.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, rokok ini akan dibawa dan dibongkar di Aceh. Kemudian secara otomatis akan diedarkan di sana," kata Parjiya, mengutip Batamnews.co.id.

BACA JUGA:  Peringatan Keras, Jual Rokok ke Anak Kecil Kena Denda Rp 50 Juta

Dia mengungkapkan, para pelaku juga selalu menggunakan kapal nelayan untuk mengelabui petugas.

Pihaknya kemudian menyita 950 kardus berisi 9,5 juta batang rokok merek De Bold, dan menahan Kapal Motor (KM) Kembar mandiri yang digunakan para pelaku.

BACA JUGA:  1,3 Juta Batang Disita Satgas Bangkalan dari Bandar Rokok Ilegal

5 ABK KM Kembar Mandiri pun turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti jutaan batang rokok itu ditaksir bernilai Rp4 miliar. Jika berhasil diselundupkan dan diedarkan ke masyarakat, maka negara akan mengalami kerugian hingga Rp10 miliar lebih. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co