Siap-siap Naik Harga, Kemenkeu Akan Naikkan Cukai Rokok

Siap-siap Naik Harga, Kemenkeu Akan Naikkan Cukai Rokok - GenPI.co
Ilustrasi - Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur. (FOTO: ANTARA/Destyan Sujarwoko/aww/pri.)

GenPI.co - Stafsus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral, Titik Anas mengatakan pemerintah berencana meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Menurutnya, langkah itu untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama usia anak, yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada 2024.

“Kalau kita lihat data, pada 2019 masih 9,1 persen. Jadi masih cukup banyak mungkin yang harus diturunkan,” kata, Kamis, 2 September 2021.

BACA JUGA:  Pabrik Rokok Diharap Borong Panen Tembakau Petani Temanggung

Pemerintah telah berupaya meningkatkan harga rokok agar tidak terjangkau oleh konsumen anak-anak.

Hal ini tampak dari affordability index (indeks keterjangkauan) rokok atau persentase pembelian 100 bungkus rokok terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita yang meningkat dalam dua tahun terakhir.

BACA JUGA:  Ada di Apotek, Obat Clonidine Ini Manjur Bikin Berhenti Merokok

Pada 2020, indeks keterjangkauan rokok meningkat menjadi 4,3 persen dari 3,9 persen di tahun sebelumnya. Indeks keterjangkauan rokok kembali meningkat pada 2021 menjadi 4,6 persen.

“Kalau kita lihat harga rokok di Indonesia ini sebetulnya sudah relatif mahal dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Tapi kalau kita bandingkan dengan Singapura dan Malaysia ini masih relatif murah,” kata Titik.

BACA JUGA:  Industri Rokok di Lumajang Tumbuh, Jadi Harapan Petani Tembakau

Pemerintah berencana kembali meningkatkan CHT pada 2022, tetapi belum menentukan berapa besaran kenaikannya. Kenaikan CHT diharapkan dapat menekan konsumsi rokok terutama oleh konsumen anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya