GenPI.co - Wacana ini bisa bikin warga DKI Jakarta nggak nyangka. Jalan di Jakarta disebut bakal berbayar. Sekali melintas wajib bayar Rp19.000.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berada di garis depan saat menggulirkan wacana tentang adanya jalan berbayar di daerah ibu kota.
Dishub diketahui mengusulkan tarif untuk melewati beberapa akses jalan.
Ada alasan tersendiri mengapa Dishub DKI Jakarta mengakan pemberlakuan jalan berbayar di DKI Jakarta ini.
Salah satunya adalah demi menekan angka persebaran lalu lintas yang padat di DKI Jakarta.
"Ditujukan juga agar warga lebih memilih untuk gunakan transportasi umum ketika melakukan suatu perjalanan," tutur Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli, Rabu (15/12/2021).
Perlu diketahui, angka pengguna transportasi umum di DKI Jakarta terus berkurang tiap tahun.
Pada 2002, masyarakat yang menggunakan transportasi umum mencapai 57 persen.
Angka tersebut turun pada 2010 menjadi hanya 24 persen.
Kemudian, terakhir pada tahun 2018 angkanya tinggal 16 persen saja.
Zulkifli Menyatakan kalau penerapan jalan berbayar (yang disebut juga electronic road pricing/ERP) akan dilakukan bertahap.
Rencananya tarif dari jalan berbayar ini akan ada di bawah Rp20 ribu ketika nanti diresmikan.
"Targetnya akan variatif, kalau kami di angka Rp5.000 sampai Rp19.000 tergantung pada kinerja ruas jalan," ucap Zulkifli.
Zulkifli menyatakan saat ini proses lelang dan pembangunan ERP di ruas jalan tersebut pada tahun 2022.
Sedangkan proses operasional dari jalan berbayar di DKI Jakarta ini baru akan berlaku pada 2023. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News