Satgas Covid Kepri akan Bubarkan Kerumunan Perayaan Akhir Tahun

20 Desember 2021 22:02

GenPI.co - Pesta tahun baru 2022 dan kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa dilarang digelar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu ditegaskan langsung oleh Satuan Tugas Penangan Covid-19 Kepri.

Meski begitu, kegiatan keagamaan Natal dan tahun baru 2022 tetap diperbolehkan. Meski harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 Beri Peringatan, Semua Warga Diimbau Waspada

"Tidak dibenarkan menggelar pesta yang menyebabkan kerumunan massa. Ini semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, Senin (20/12).

Pengawasan larangan aktivitas yang dimaksud pun akan dilakukan oleh tiap Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Satgas PMI Batam Perketat Prokes Cegah Omicron

Tjetjep menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 akan membubarkan langsung aktivitas yang menyebabkan kerumunan massa.

"Masyarakat kami harapkan terus konsisten menerapkan protokol kesehatan," katanya.

BACA JUGA:  Satgas Penangan Covid-19 Kepri Bantah Temuan 70 Kasus Baru

Di Kepri sendiri kini hanya terdapat dua kasus aktif Covid-19. Meski begitu, Tjetjep meminta agar masyarakat tidak terlalu gembira dengan kabar tersebut.

Saat ini, kasus aktif Covid-19 di Kepri hanya terdapat di Batam dan Karimun. Sementara di daerah lain nol kasus.

Dengan begitu, hampir sebagian wilayah kabupaten/kota di Kepri sudah berstatus zona hijau. (ant/*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co