GenPI.co - Ahli virus Indro Cahyono menilai pernyataan Kemendikbud Ristek terkait vaksinasi anak-anak bukan syarat pembelajaran tatap muka (PTM) sudah benar.
Pasalnya, vaksinasi memang hanya untuk memberikan kekebalan imun pada para murid saat PTM kembali digelar.
"Sama seperti Kemendagri yang menyatakan vaksinasi bukan syarat wajib membuat KTP," ujarnya dalam webinar "Menyikapi Vaksin Anak Berdasarkan Imunologi dan Virologi", Selasa (21/12).
Oleh karena itu, Indro mengatakan bahwa masyarakat tak perlu meributkan pernyataan Kemendikbud Ristek.
"Vaksinasi itu diberikan untuk melindungi kalau ada yang sakit, agar tidak menyebar ke anak lain penyakitnya," katanya.
Indro memaparkan bahwa anak yang sempat terpapar virus covid-19 dan belum bisa divaksin masih boleh ikut PTM.
Sang anak hanya butuh dicek antibodinya saja sebelum melakukan PTM.
"Kalau sudah ada memori sel virusnya, antibodi sang anak sudah cukup terlindungi. Namun, yang divaksin memang lebih kuat antibodinya," paparnya.
Lebih lanjut, Indro menegaskan bahwa vaksin yang diberikan kepada anak-anak menggunakan virus utuh yang lebih aman dibandingkan jenis lain.
"Efek samping dari vaksin dengan virus utuh ini juga paling kecil di antara jenis vaksin lainnya, yaitu rasa kantuk dan lapar," ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News