Gus Yaqut Digugat 4 Dirjen, Kemenag Buka Suara

Gus Yaqut Digugat 4 Dirjen, Kemenag Buka Suara - GenPI.co
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. FOTO: JPNN

GenPI.co - Imbas pemberhentian empat direktur jenderal di bawah jajaran Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diketahui akan mendapat gugatan di PTUN.

Adapun, keempat dirjen itu ialah Tri Handoko Seto dari Dirjen Bimas Hindu, Caliadi dari Dirjen Bimas Buddha, Yohanes Bayu Samodro dari Dirjen Bimas Katolik, dan Thomas Pentury dari Dirjen Bimas Kristen.

Sekjen Kemenag Nizar Ali membenarkan mutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

BACA JUGA:  Muktamar NU Digoyang Sprinlidik Palsu KPK

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar di Jakarta, Selasa (21/12).

Nizar mengatakan, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag Yaqut tentu memiliki kewenangan untuk memutasi personel bawahannya dengan beragam pertimbangan.

BACA JUGA:  Ramalan Anak Indigo Mengerikan, Mohon Doanya Saja

Menurutnya, pertimbangan dalam keputusan mutasi ini menjadi hak PPK dan bukanlah konsumsi publik

"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tetapi upaya penyegaran organisasi," katanya.

BACA JUGA:  Panglima TNI Andika Perkasa Marah Besar, Ucapannya Sungguh Tajam

Nizar mengatakan, mutasi seperti ini sebenarnya adalah hal biasa. Sebab, setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya