GenPI.co - Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopulhukam) RI telah menyetujui pungutan labuh jangkar di wilayah 0-12 mil dari garis pantai.
Hal itu dikatakan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, Senin (27/12) kemarin.
Dia menjelaskan, setelah Kemenpolhukam melakukan peninjauan langsung ke Kepri, bakal ada keputusan berkekuatan hukum.
Keputusan itu, menurutnya menyatakan kawasan 0-12 mil menjadi hak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
"Untuk itu, Pemprov Kepri dapat menarik pungutan labuh jangkar di kawasan tersebut," katanya mengutip laman resmi Diskominfo Kepri, Selasa (28/12).
Meski begitu, pihaknya harus lebih dulu menandatangani surat keputusan bersama (SKB) yang nantinya bakal memfasilitasi pengelolaan labuh jangkar itu.
“Jika tidak ada halangan, MoU terkait SKB akan kami lakukan bersama Menkopolhukam pada awal Januari 2022 mendatang,” kata dia.
Ansar menjelaskan, dengan adanya MoU SKB itu pihaknya baru akan bisa menentukan besaran pungutan labuh jangkar, khususnya di wilayah Perairan Kepri.
“Kami meminta doa seluruh masyarakat, semoga semua lancar dan dapat dilaksanakan pada 2022. Semoga Pemprov Kepri dapat menarik retribusi labuh jangkar di kawasan 0-12 mil dari garis pantai," kata Ansar.
Nantinya, retribusi labuh jangkar pun akan dilakukan oleh PT Pelabuhan Kepri sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News