Pelaku Penyelundup WNI ke Singapura Bujuk Korban lewat Tiktok

28 Desember 2021 18:32

GenPI.co - Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepr) mengamankan dua pelaku penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI) ke Singapura, Jumat (17/12) lalu.

Kedua pelaku berinisial SS (38) dan DNA (26), diamankan di dua lokasi berbeda. SS diamankan di Batam, sementara DNA ditangkap di Jakarta.

Wakasat Reskrim, AKP Efendi, mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari kecurigaan polisi terhadap statu yang diunggah SS di Facebook.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyelundup WNI Ilegal ke Malaysia

Dalam status Facebook itu, SS mengaku dapat memberikan fasilitas pemberangkatan PMI ke Singapura dengan sejumlah persyaratan.

“Dari status Facebook itu, kami langsung melaksanakan penyelidikan dan menemukan lokasi pelaku sedang berada di satu kafe di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Selasa (28/12).

BACA JUGA:  Sebelum Diselundupkan ke Malaysia, WNI Dipindahkan di Tengah Laut

Saat di kafe itu, kata Efendi, pelaku SS tengah bertemu seseorang yang diduga tengah berbincang mengenai fasilitas masuk ke Singapura dengan cara menjadi PMI.

Pelaku SS kemudian langsung diamankan di kafe tersebut. Dia lantas digiring ke rumahnya di Perumahan Tiban Mas Kota, Kecamatan Sekupang.

BACA JUGA:  Polisi: Penyelundupan WNI ke Malaysia Dilakukan oleh Sindikat

“Rumah pelaku diduga juga dijadikan tempat PMI ilegal sebelum diberangkatkan ke Singapura. Di sana, kami juga menemukan satu korban yang mengaku ditampung di rumah itu sejak 2 Desember 2021,” katanya.

Di rumah pelaku, polisi juga turut mengamankan bukti-bukti administrasi PMI ilegal yang telah diberangkatkan ke Singapura.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SS diketahui diperintahkan menjaring korban melalui media sosial serta menjaga rumah penampungan itu oleh pelaku DNA.

Sehari setelahnya, pelaku DNA kemudian diamankan di Apartemen Sentra Timur, Jakarata Timur, untuk kemudian dibawa ke Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan keduanya, polisi mengamankan beberapa alat bukti seperti telepon genggam, paspor milik kedua pelaku dan korban, sejumlah berkas keimigrasian, dan buku pengeluaran,” kata Efendi.

Polisi mengungkapkan, para korban dijanjikan bisa diberangkatkan, mendapat fasilitas, ditampung sementara, serta diurus segala kebutuhannya untuk bekerja di Singapura.

Guna meyakinkan korbannya, para pelaku juga turut memajang foto dan video keberhasilan PMI yang sudah diberangkatkan ke Singapura melalui media social Facebook dan Tiktok.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Jo 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” kata Efendi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co