Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyelundup WNI Ilegal ke Malaysia

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyelundup WNI Ilegal ke Malaysia - GenPI.co
Dua terduga pelaku penyelundup WNI yang menjadi korban karam di Malaysia, Kamis (16/12) lalu. Kedunya diamankan oleh Polda Kepri, Jumat (24/12) kemarin. Foto: Fathur Rohim.

GenPI.co - Polisi akhirnya mengamankan dua pelaku terduga pengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, yang menjadi korban kapal karam di Perairan Malaysia.

Kedua terduga diamankan, oleh tim gabungan Sudirektorat Jatanras 3 Polda Kepri, Subdirektorat IV Polda Kepri, Subdirektorat Cyber Crime Polda Kepri, dan Polres Bintan, Jumat (24/12) kemarin.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard, mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial JI (39), dan AB (48). Keduanya berperan mengirim beberapa orang dari total 64 korban kejadian tersebut.

BACA JUGA:  Pemerintah Pulangkan 8 Nelayan Indonesia Bermasalah di Malaysia

“J (39) diamankan di kediamannya di Kavling Harapan Jaya Blok D No 1, Bengkong Sadai. Sementara AB (48) ditangkap di Perumahan Belian, Batam Center,” katanya kepada GenPi.co Kepri, Senin (27/12).

Menurut Harry, kedua terduga pelaku bertanggung jawab atas 10 korban peristiwa tersebut. Sehingga tiap terduga pelaku menjaring lima korban dan berperan sebagai calo.

BACA JUGA:  Polri: Korban Kapal Karam di Malaysia Diperkirakan 64 Orang

“Keduanya berperan sebagai calo mencari korban dan menjanjikan bisa memberi kerja di Malaysia,” kata dia.

Dia menegaskan, pemberangkatan PMI melalui wilayah Kepri bukannya tanpa pengawasan. Namun, seluruh korban kapal karam itu direkrut serta diberangkatkan melalui pelabuhan ilegal.

BACA JUGA:  10 Jenazah Korban Kapal Karam di Malaysia Belum Bisa Dipulangkan

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 82 dan 83 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Indonesia, dan terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp15 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya