Bikin Malu, Oknum PNS Malah Pesta Narkoba di Aceh Besar, Astaga!

28 Desember 2021 19:48

GenPI.co - Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, AKBP Mirwazi memastikan pihaknya telah menangkap sejumlah oknum pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai kontrak.

Dalam penggerebekan itu terdapat 11 orang yang ditangkap tengah pesta narkoba dan minuman keras di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

"Dari 11 orang tersebut, beberapa orang di antaranya oknum pegawai negeri sipil dan pegawai kontrak di instansi pemerintahan. Kemudian, tiga di antaranya perempuan muda," kata AKBP Mirwazi dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

BACA JUGA:  Kerja Cerdas! Manuver Polri Gagalkan Peredaran Narkoba di Aceh

Penggerebekan dan penangkapan itu dari laporan masyarakat terkait keresahan ada aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Jantho Makmur, Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

"Berdasarkan informasi tersebut, personel BNN Provinsi Aceh menyelidikinya dan menggerebek rumah tersebut pada Minggu (26/12) sekira pukul 02.30 WIB," terang dia.

BACA JUGA:  Tutup Tahun, BMKG Catat Aceh dan Sumut digoyang Gempa 27 Kali

Menurutnya, rumah tempat mereka menggelar pesta narkoba dan minuman keras berada jauh dari pemukiman penduduk.

Rumah tersebut terlihat berada di sekitar hutan.

BACA JUGA:  Ponpes di Aceh Ingin Terapkan Program OPOP dan Kredit Mesra Jabar

"Jika dilihat saat penggerebekan, pesta narkoba dan minuman keras di rumah tersebut seperti sudah berlangsung lama. Namun, kami akan memeriksa lebih lanjut sejak kapan rumah tersebut jadi tempat kegiatan ilegal," jelas AKBP Mirwazi.

Saat penggerebekan, sebagian terduga pelaku dalam kondisi mabuk.

Di rumah tersebut juga ada pemutaran musik seperti diskotik serta beberapa botol minuman keras.

"Kemudian tim membawa mereka ke Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh. Selanjutnya, ke-11 orang tersebut menjalani tes urine untuk memastikan apakah mereka mengonsumsi narkoba atau tidak," tutur dia.

Hasilnya, enam di antara mereka, terdiri lima laki-laki dan seorang wanita positif amfetamin.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mengonsumsi narkoba jenis ineks.

Mereka yang positif narkoba tersebut yakni berinisial AR (38), RF (31), ARN (30), HD (31), RS (26), dan wanita berinisial RD (22).

Sedangkan lima yang negatif dikembalikan kepada keluarga mereka.(ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co