Kabar Buruk, Pak Luhut Bisa Terapkan Lockdown Skala Mikro, Aduuuh

31 Desember 2021 06:40

GenPI.co - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan blak-blakan mengungkapkan, bahwa kebijakan karantina wilayah (lockdown) dengan skala mikro akan ditempuh oleh pemerintah jika ditemukan transmisi lokal.

"Langkah lockdown di level mikro, seperti yang dilakukan di Wisma Atlet dapat kita implementasikan seandainya transmisi lokal varian Omicron sudah terdeteksi," tegas Luhut Pandjaitan Dalam Kenferensi Pers secara virtual, Rabu (29/12).

Menurut Luhut Pandjaitan, bahwa peningkatan test dan pelacakan akan membantu identifikasi potensi penularan dengan cepat.

BACA JUGA:  Cespleng! Air Rebusan Daun Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat

Luhut Pandjaitan membeberkan, pemerintah bisa melakukan isolasi agar varian omicron tidak meluas.

"Testing dan tracing akan membantu kami mengidentifikasi potensi penyebaran kasus dengan cepat dan mengisolasi penyebaran tersebut supaya tidak meluas," jelas Luhut Pandjaitan.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Serai Campur Madu Khasiatnya Tokcer, Wow Banget

Menurut Luhut Pandjaitan, pemerintah akan tetap berhati-hati dan waspada.
Luhut Pandjaitan pun menegaskan, bahwa monitoring terhadap data Covid-19 akan dilakukan secara ketat hingga level kabupaten/kota.

"Pengetatan kegiatan masyarakat baru akan dilakukan ketika sudah melebihi threshold tertentu dengan memperhatikan tidak hanya kasus harian, tetapi juga kasus perawatan RS dan kematian," tegasnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kayu Manis Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Konsep mikro lockdown sejatinya tak jauh berbeda dengan PPKM mikro yang pernah diterapkan.

Aturan PPKM skala mikro sendiri merupakan kegiatan pembatasan berbasis kelurahan dan desa. Aturan ini pernah diberlakukan oleh pemerintah pada Februari 2021 lalu.

Saat melakukan PPKM mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Aturan tersebut juga mengatur sejumlah pembatasan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus Covid-19 varian omicron yang telah terdeteksi mencapai 68 kasus, di mana 67 kasus adalah kasus impor dan sisanya adalah transmisi lokal.

Kasus penularan lokal omicron terjadi pada seorang pria berusia 37 tahun.
Penderita ini dikabarkan tidak memiliki riwayat perjalanan luar negeri dalam beberapa bulan ke belakang atau melakukan kontak dengan pasien.

Pria tersebut berasal dari Medan dan satu bulan sekali ke Jakarta.

Pria tersebut bersama dengan istrinya tiba di Jakarta pada 6 Desember 2021, dan sempat mengunjungi salah satu restoran di SCBD pada 1 Desember lalu.

Saat melakukan tes antigen pada tanggal 10 Desember sebelum pulang ke Medan, dia mendapati hasil tesnya positif.

Selanjutnya, pada 19 Desember, dia melakukan swab PCR dan hasilnya tetap positif.

Kemudian barulah pada 26 Desember lalu, pria tersebut terkonfirmasi terjangkit omicron berdasarkan hasil tes labolatorium.

Saat ini, pria tersebut melakukan isolasi di Rumah Sakit Suryanti Suroso.

Dengan temuan ini, pemerintah diperkirakan akan segera menempuh langkah kebijakan karantina wilayah (lockdown) dengan skala mikro untuk menangkal sebaran Covid-19 varian omicron.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co