Korban Kapal Karam Bayar Rp10 Juta untuk Masuk ke Malaysia

06 Januari 2022 12:02

GenPI.co - Pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal  yang menjadi korban kapal karam di Malaysia, diketahui harus membayar Rp10 juta untuk diselundupkan ke negara tetangga.

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap MU alias Long, pelaku asal Lombok yang bertugas merekrut para korban.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, para korban harus membayar Rp6-Rp10 juta ke MU, untuk mendapat kemudahan bekerja sebagai PMI di Malaysia.

BACA JUGA:  Pelaku Utama Penyelundup WNI ke Malaysia Punya Banyak Peran

Uang itu disebut pelaku pada para korban untuk memuluskan mereka bekerja di luar negeri tanpa harus mengikuti prosedur resmi.

"Jadi para korban dijanjikan tidak perlu repot membuat paspor, visa, pemeriksaan kesehatan dan lainnya," katanya, Rabu (5/1).

BACA JUGA:  Pria di Lombok Diamankan Polisi Terkait Kapal Karam di Malaysia

Dia menjelaskan, pelaku bahkan membuatkan para korbannya kartu tanda penduduk Malaysia. Hal itu dilakukan guna menghindari kejar-kejaran dengan petugas di Malaysia.

Hal itu yang membuat kasus perdagangan manusia ini sulit terungkap lantaran melibatkan banyak pihak di negara yang berbeda.

BACA JUGA:  8 Jenazah Korban Kapal Karam di Malaysia Didominasi Warga NTB

"Dari hasil pemeriksaan sementara antara Pemerintah Indonesia-Malaysia, diketahui beberapa korban kapal karam itu sudah punya pengalaman masuk secara ilegal ke luar negeri," kata Hari.

Hari bahkan menyebut, salah satu korban kapal karam yang merupakan warga Lombok, NTB, sudah dua kali masuk ke Malaysia secara ilegal.

Korban itu pun masuk secara ilegal ke Malaysia dengan bantuan MU dan diketahui membayar Rp10 juta. (ant/*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co