GenPI.co - Pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang menjadi korban kapal karam di Malaysia, diketahui harus membayar Rp10 juta untuk diselundupkan ke negara tetangga.
Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap MU alias Long, pelaku asal Lombok yang bertugas merekrut para korban.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, para korban harus membayar Rp6-Rp10 juta ke MU, untuk mendapat kemudahan bekerja sebagai PMI di Malaysia.
Uang itu disebut pelaku pada para korban untuk memuluskan mereka bekerja di luar negeri tanpa harus mengikuti prosedur resmi.
"Jadi para korban dijanjikan tidak perlu repot membuat paspor, visa, pemeriksaan kesehatan dan lainnya," katanya, Rabu (5/1).
Dia menjelaskan, pelaku bahkan membuatkan para korbannya kartu tanda penduduk Malaysia. Hal itu dilakukan guna menghindari kejar-kejaran dengan petugas di Malaysia.
Hal itu yang membuat kasus perdagangan manusia ini sulit terungkap lantaran melibatkan banyak pihak di negara yang berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan sementara antara Pemerintah Indonesia-Malaysia, diketahui beberapa korban kapal karam itu sudah punya pengalaman masuk secara ilegal ke luar negeri," kata Hari.
Hari bahkan menyebut, salah satu korban kapal karam yang merupakan warga Lombok, NTB, sudah dua kali masuk ke Malaysia secara ilegal.
Korban itu pun masuk secara ilegal ke Malaysia dengan bantuan MU dan diketahui membayar Rp10 juta. (ant/*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News