GenPI.co - Ratusan warga Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), mendapat bantuan sosial uang duka bagi masyarakat yang meninggal, terhitung sejak Desember 2020 hingga Desember 2021.
Besaran bantuan itu pun mencapai Rp525 juta dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 361 angka kematian.
Penetapan dana bantuan sosial berupa uang duka yang terkena musibah meninggal dunia itu, berdasarkan Keputusan Bupati Bintan Nomor 552/XII/2021.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan, Mardiani, mengatakan, bantuan diberikan dengan tujuan meringankan ahli waris yang ditinggalkan keluarga mereka yang meninggal dunia.
Bantuan pun diberikan sejak dari pembiayaan pemakaman hingga pelaksanaan tradisi doa.
“Bantuan ini merupakan salah satu program prioritas Pemkab Bintan, semoga bisa dimanfaatkan ahli waris dengan sebaik-baiknya,” katanya mengutip laman resmi Pemkab Bintan, Sabtu (8/1).
Dia merinci, besaran bantuan itu dibagi atas kategori yang disesuaikan dengan usia masing-masing ahli waris.
Untuk usia 0-5 tahun, bantuan yang diberikan sebesar Rp500 ribu, usia 6-17 tahun Rp750 ribu, dan usia di atas 17 tahun mendapat bantuan sebesar Rp1,5 juta.
Sementara Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menuturkan bahwa program santunan uang duka merupakan wujud kepedulian dan perhatian pemerintah Kabupaten Bintan bagi masyarakatnya.
“Program ini telah dijalankan bahkan saat Gubernur Kepri, Ansar Ahmad masih menjabat Bupati Bintan. Kami berharap program ini dapat terus dijalankan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News