GenPI.co - Lewat penindakan 496 kasus sepanjang 2021, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri), selamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp63,81 miliar.
Dari seluruh kasus yang ditindak itu, estimasi nilai barang diperkirakan sebesar Rp156,92 miliar.
Kepala KPU Bea Cukai Batam, Ambang Priyogo, mengatakan, 496 penindakan itu jika dirata-ratakan, maka setiap harinya pihaknya melakukan penindakan sebanyak 1,35 kasus.
Dengan begitu, setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakan atau menjalankan tugas pengawasan.
"Dari 496 penindakan itu, di antaranya terkait berbagai jenis barang larangan dan pembatasan. Seperti psikotropika, narkoba, dan prekursor," katanya di Batam, Sabtu (8/1) lalu.
Selain itu, juga terdapat barang kena cukai, elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, dan senjata.
Ambang merinci, dari penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor, pihaknya menggagalkan penyelundupan 11,18 kg sabu-sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204, 95 kg ganja, dan 5,8o gram tembakau gorila.
Seluruhnya pun ditindak di berbagai lokasi seperti bandara, pelabuhan, laut, tempar penimbunan sementara, hingga via paket pengeriman barang.
Sementara penindakan rokok ilegal, Bea Cukai Batam menangani 86 kasus dan 32 berkas minuman alkohol ilegal.
"Ada 74,32 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp74,49 miliar yang diamankan. Potensi kerugian negara dari rokol ilegal itu dapat mencapai Rp51,81 miliar," kata dia.
Sementara minumal alkohol ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam mencapai 30.042 liter dengan estimasi nilai R7,12 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp6,05 miliar. (ant/*).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News