GenPI.co - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara terkait kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.
Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap untuk dimusnahkan.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam pleidoinya, Nia menyatakan tak terima dengan JPU yang menuntutnya untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.
Nia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya disebut sudah pulih.
Selain itu, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan.
Sehingga, menurut dia, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.
Kasus ini bermula saat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 202i. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News