Rasionalisasi APBD Kepri Senilai Rp18,4 Miliar

12 Januari 2022 06:42

GenPI.co - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk tahun 2022 dirasionalisasi senilai Rp18,4 miliar.

Angka itu dirasionalisasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memaksimalkan anggaran pembangunan infrastruktur dan pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

Anggota Bandan Anggaran DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, mengatakan, anggaran yang dirasionalisasi meliputi beberapa sektor.

BACA JUGA:  Pencairan Bansos dari APBD Yogyakarta Mundur, Kenapa?

Di antaranya adalah dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) ASN senilai Rp6,9 miliar atau lim persen, dana hibah uang Rp10,4 persen atau delapan persen, dan dana sewa Rp1 miliar atau dua persen.

"Dana sewa terdiri dari belanja sewa peralatan dan mesin, gedung dan pembangunan, serta jaminan kesehatan/JKK/JKM ASN," katanya di Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  Sumur Resapan Isap APBD, Anies Baswedan Disentil Keras

Dia menyebut, sesuai instruksi Kemendagri, pemulihan ekonomi pada APBD Kepri tahun 2022 difokuskan pada pengembangan UMKM yang ada.

Banggar DPRD pun setuju dengan rasionalitas itu karena dinilai tidak mengganggu anggara prioritas seperti dana proyek strategis.

BACA JUGA:  Kepri akan Gunakan APBD untuk Sejahterakan Masyarakat

"Salah satunya adalah rasionalitas dana hibah uang delapan persen itu, jangan sampai lebih. Karena dan itu juga perlukan untuk kegiatan bantuan sosial seperti keagamaan, pendidikan, dan sarana prasarana," kata dia.

Wahyudin mengungkapkan, APBD Kepri tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp3,870 triliun. Dengan rincian pendapatan daerah rencana penerimanya sebesar Rp3,480 triliun.

Sedangkan belanja daerah rencana penerimaannya sebesar Rp3,870 triliun. (ant/*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co