GenPI.co - Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1).
Pantauan GenPI.co, Jerinx tampak hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 4 dengan menggunakan rompi tahanan pukul 14.10 WIB.
Jerinx sempat menyapa awak media dan memberikan pengakuan mengejutkan. Penggebuk drum SID ini mengaku kapok bermain media sosial.
"Sangat. Jadi, saya sudah tobat, kapok, enggak mau lagi menjadi anak nakal di medsos maupun dunia nyata," kata Jerinx di PN Jakpus, Rabu (12/1).
Pasalnya, kasus ini bukan yang kali pertama Jerinx terkena kasus dari pertikaian di media sosial.
Meskipun demikian, Jerinx akan menjalani persidangan ini dengan sebaik-baiknya.
"Sangat siap," katanya.
Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021.
Deni mengaku mendapat ancaman setela dirinya dituding menjadi pelaku yang membuat akun Instagram Jerinx hilang.
Adapun, dakwaan yang disangkakan Jering SID ialah Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News