GenPI.co - Ucapan Rektor UIN agar kasus penendang sesajen disetop direspons Aziz Yanuar. Responsnya langsung tajam.
Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI Aziz Yanuar sependapat dengan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Profesor Al Makin.
Dalam hal itu, Al Makin meminta agar proses hukum penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, untuk dihentikan.
"Sebaiknya selesaikan dengan mediasi dan musyawarah," ujar Aziz Yanuar kepada GenPI.co, Senin (17/1).
Menurutnya, orang yang meletakkan sesajen itu harus diketahui.
"Sebaiknya, MUI dan tokoh agama menasihati orang yang meletakkan dan menendang sesajen," tuturnya.
Seperti diketahui, penendang sesajen berinisial HF ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan DIY pada Kamis (13/1), di Kabupaten Bantul.
HF ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap suaru atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Lantas, Profesor Al Makin meminta kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap HF (penendang sesajen).
Dan meminta masyarakat untuk memaafkan perbuatan HF.
Al Makin beralasan dengan membandingkan kasus HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat, terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News